Tentang


Siwaslu adalah sistem pengawasan pemilihan umum yaitu aplikasi yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Tujuan Siwaslu :
1.    Memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pengawas pemilu serta meningkatkan kinerja pengawasan.
2.    Memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini dalam proses Pemilu 2024 beserta dokumen hasil pengawasan.
3.    Melakukan penegakan hukum berdasarkan pada identifikasi dugaan pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil yang diharapkan :
1.    Hasil laporan pengawasan yang akurat, cepat dan disertai dengan bukti gambar sebagai bukti pengawasan.
2.    Digitalisasi data yang sistemik, mudah dianalisis dan dimutakhirkan menggunakan jalur data online yang aman serta terenkripsi standar terkini.

Tugas dan Fungsi PTPS dalam Penggunaan Siwaslu : 
1.    Mendapatkan pelatihan tentang penggunaan Siwaslu dalam kegiatan bimbingan teknis PTPS.
2.    Membaca buku panduan PTPS dan memastikan memiliki pengetahuan dan ketrampilan menggunakan aplikasi Siwaslu.
3.    Mengunduh aplikasi Siwaslu dan melaporkan hasil pengawasan menggunakan HP/Perangkat.
4.    Melaporkan hasil pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara mulai masa tenang hingga berkahirnya penghitungan suara.